KOMPETENSI GURU BK
A. Memahami secara mendalam konseli yang
hendak dilayani
- Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan
umum: (a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia
sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
(b) menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan
konseli pada khususnya; (c) peduli terhadap kemaslahatan manusia pada
umumnya dan konseli pada khususnya; (d) menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan hak asasinya; (e) toleran terhadap
permsalahan konseli, dan (f) bersikap demokratis
B. Menguasai landasan teoritik bimbingan
dan konseling.
- Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling; (b) menguasai ilmu pendidikan
dan landasan keilmuannya; (c) mengimplementasikan prinsipprinsip
pendidikan dan proses pembelajaran; (d) menguasai landasan budaya dalam
praksis pendidikan
- Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis
satuan pendidikan: (a) menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan
jalur pendidikan formal, non formal, dan informal; (b) menguasai esensi
bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan,
keagamaan, dan khusus; dan (c) menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
- Menguasai
konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling: (a) memahami
berbagai jenis dan metode penelitian; (b) mampu merancang penelitian
bimbingan dan konseling; (c) melaksanakan penelitian bimbingan
dan konseling; (d) memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling. - Menguasai
kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling: (a) mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling; (b) mengaplikasikan arah
profesi bimbingan dan konseling; (c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
bimbingan dan konseling; (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja; (e) mengaplikasikan
pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling; dan (f) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling.
C. Menyelenggarakan bimbingan dan
konseling yang memandirikan
- Merancang
program bimbingan dan konseling: (a) menganalisis kebutuhan konseli; (b)
menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan
perkembangan; (c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan
konseling; dan (d) merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program
bimbingan dan konseling.
- Mengimplemantasikan
program bimbingan dan konseling yang komprehensif: (a) Melaksanakan
program bimbingan dan konseling: (b) melaksanakan pendekatan kolaboratif
dalam layanan bimbingan dan konseling; (c) memfasilitasi perkembangan,
akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan (d) mengelola sarana
dan biaya program bimbingan dan konseling.
- Menilai
proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling: (a) melakukan evaluasi
hasil, proses dan program bimbingan dan konseling; (b) melakukan
penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling; (c) menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait; (d) menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program bimbingan dan konseling. - Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja: (a) memahami dasar, tujuan,
organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan
sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja; (b) mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan (c) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga administrasi) - Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling: (a)
Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri.dan profesi; (b) menaati Kode Etik
profesi
bimbingan dan konseling; dan (c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi. - Mengimplementasikan
kolaborasi antar profesi: (a) mengkomunikasikan aspek-aspek profesional
bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain; (b) memahami peran
organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan
bimbingan dan konseling; (c) bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional profesi lain; dan (d) melaksanakan referal
kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
Sumber : ABKIN. 2007. Naskah Akademik Rambu-Rambu
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal dan Non
Formal
KESULITAN BELAJAR SISWA
DALAM PERSEPEKTIF BIMBINGAN
BELAJAR
SEBAGAI SALAH SATU LAYANAN
DALAM BIMBINGAN & KONSELING
A. Kesulitan Belajar.
Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, kita
dihadapkan dengan sejumlah karakterisktik siswa yang beraneka ragam. Ada siswa yang dapat
menempuh kegiatan belajarnya secara lancar dan berhasil tanpa mengalami
kesulitan, namun di sisi lain tidak sedikit pula siswa yang justru dalam
belajarnya mengalami berbagai kesulitan. Kesulitan belajar siswa ditunjukkan
oleh adanya hambatan-hambatan tertentu untuk mencapai hasil belajar, dan dapat
bersifat psikologis, sosiologis, maupun fisiologis, sehingga pada akhirnya
dapat menyebabkan prestasi belajar yang dicapainya berada di bawah semestinya.
Kesulitan belajar siswa mencakup pengetian yang
luas, diantaranya : (a) learning disorder; (b) learning
disfunction; (c) underachiever; (d) slow learner, dan
(e) learning diasbilities. Di bawah ini akan diuraikan dari
masing-masing pengertian tersebut.
- Learning
Disorder atau kekacauan belajar adalah keadaan dimana proses belajar
seseorang terganggu karena timbulnya respons yang bertentangan. Pada
dasarnya, yang mengalami kekacauan belajar, potensi dasarnya tidak
dirugikan, akan tetapi belajarnya terganggu atau terhambat oleh adanya
respons-respons yang bertentangan, sehingga hasil belajar yang dicapainya
lebih rendah dari potensi yang dimilikinya. Contoh : siswa yang sudah
terbiasa dengan olah raga keras seperti karate, tinju dan sejenisnya,
mungkin akan mengalami kesulitan dalam belajar menari yang menuntut
gerakan lemah-gemulai.
- Learning
Disfunction merupakan gejala dimana proses belajar yang dilakukan
siswa tidak berfungsi dengan baik, meskipun sebenarnya siswa tersebut
tidak menunjukkan adanya subnormalitas mental, gangguan alat dria, atau
gangguan psikologis lainnya. Contoh : siswa yang yang memiliki postur
tubuh yang tinggi atletis dan sangat cocok menjadi atlet bola volley,
namun karena tidak pernah dilatih bermain bola volley, maka dia tidak
dapat menguasai permainan volley dengan baik.
- Under
Achiever mengacu kepada siswa yang sesungguhnya memiliki tingkat
potensi intelektual yang tergolong di atas normal, tetapi prestasi
belajarnya tergolong rendah. Contoh : siswa yang telah dites kecerdasannya
dan menunjukkan tingkat kecerdasan tergolong sangat unggul (IQ = 130 –
140), namun prestasi belajarnya biasa-biasa saja atau malah sangat rendah.
- Slow
Learner atau lambat belajar adalah siswa yang lambat dalam proses
belajar, sehingga ia membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan
sekelompok siswa lain yang memiliki taraf potensi intelektual yang sama.
- Learning
Disabilities atau ketidakmampuan belajar mengacu pada gejala dimana
siswa tidak mampu belajar atau menghindari belajar, sehingga hasil belajar
di bawah potensi intelektualnya.
Siswa yang mengalami kesulitan belajar seperti
tergolong dalam pengertian di atas akan tampak dari berbagai gejala yang
dimanifestasikan dalam perilakunya, baik aspek psikomotorik, kognitif, konatif
maupun afektif . Beberapa perilaku yang merupakan manifestasi gejala kesulitan
belajar, antara lain :
- Menunjukkan
hasil belajar yang rendah di bawah rata-rata nilai yang dicapai oleh
kelompoknya atau di bawah potensi yang dimilikinya.
- Hasil
yang dicapai tidak seimbang dengan usaha yang telah dilakukan. Mungkin ada
siswa yang sudah berusaha giat belajar, tapi nilai yang diperolehnya
selalu rendah
- Lambat
dalam melakukan tugas-tugas kegiatan belajarnya dan selalu tertinggal dari
kawan-kawannya dari waktu yang disediakan.
- Menunjukkan
sikap-sikap yang tidak wajar, seperti: acuh tak acuh, menentang,
berpura-pura, dusta dan sebagainya.
- Menunjukkan
perilaku yang berkelainan, seperti membolos, datang terlambat, tidak
mengerjakan pekerjaan rumah, mengganggu di dalam atau pun di luar kelas,
tidak mau mencatat pelajaran, tidak teratur dalam kegiatan belajar, dan
sebagainya.
- Menunjukkan
gejala emosional yang kurang wajar, seperti : pemurung, mudah tersinggung,
pemarah, tidak atau kurang gembira dalam menghadapi situasi tertentu.
Misalnya dalam menghadapi nilai rendah, tidak menunjukkan perasaan sedih
atau menyesal, dan sebagainya.
Sementara itu, Burton (Abin Syamsuddin. 2003)
mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan belajar, yang
ditunjukkan oleh adanya kegagalan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan belajar.
Menurut dia bahwa siswa dikatakan gagal dalam belajar apabila :
- Dalam
batas waktu tertentu yang bersangkutan tidak mencapai ukuran tingkat
keberhasilan atau tingkat penguasaan materi (mastery level)
minimal dalam pelajaran tertentu yang telah ditetapkan oleh guru (criterion
reference).
- Tidak
dapat mengerjakan atau mencapai prestasi semestinya, dilihat berdasarkan
ukuran tingkat kemampuan, bakat, atau kecerdasan yang dimilikinya. Siswa
ini dapat digolongkan ke dalam under achiever.
- Tidak
berhasil tingkat penguasaan materi (mastery level) yang
diperlukan sebagai prasyarat bagi kelanjutan tingkat pelajaran berikutnya.
Siswa ini dapat digolongkan ke dalam slow learner atau belum
matang (immature), sehingga harus menjadi pengulang (repeater)
Untuk dapat menetapkan gejala kesulitan belajar
dan menandai siswa yang mengalami kesulitan belajar, maka diperlukan kriteria
sebagai batas atau patokan, sehingga dengan kriteria ini dapat ditetapkan batas
dimana siswa dapat diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Terdapat empat
ukuran dapat menentukan kegagalan atau kemajuan belajar siswa : (1) tujuan
pendidikan; (2) kedudukan dalam kelompok; (3) tingkat pencapaian hasil belajar
dibandinngkan dengan potensi; dan (4) kepribadian.
1. Tujuan pendidikan
Dalam keseluruhan sistem pendidikan, tujuan
pendidikan merupakan salah satu komponen pendidikan yang penting, karena akan
memberikan arah proses kegiatan pendidikan. Segenap kegiatan pendidikan atau
kegiatan pembelajaran diarahkan guna mencapai tujuan pembelajaran. Siswa yang
dapat mencapai target tujuan-tujuan tersebut dapat dianggap sebagai siswa yang
berhasil. Sedangkan, apabila siswa tidak mampu mencapai tujuan-tujuan tersebut
dapat dikatakan mengalami kesulitan belajar. Untuk menandai mereka yang
mendapat hambatan pencapaian tujuan pembelajaran, maka sebelum proses belajar
dimulai, tujuan harus dirumuskan secara jelas dan operasional. Selanjutnya,
hasil belajar yang dicapai dijadikan sebagai tingkat pencapaian tujuan
tersebut. Secara statistik, berdasarkan distribusi normal, seseorang dikatakan
berhasil jika siswa telah dapat menguasai sekurang-kurangnya 60% dari seluruh
tujuan yang harus dicapai. Namun jika menggunakan konsep pembelajaran tuntas (mastery
learning) dengan menggunakan penilaian acuan patokan, seseorang dikatakan
telah berhasil dalam belajar apabila telah menguasai standar minimal ketuntasan
yang telah ditentukan sebelumnya atau sekarang lazim disebut Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM). Sebaliknya, jika penguasaan ketuntasan di bawah
kriteria minimal maka siswa tersebut dikatakan mengalami kegagalan dalam
belajar. Teknik yang dapat digunakan ialah dengan cara menganalisis prestasi
belajar dalam bentuk nilai hasil belajar.
2. Kedudukan dalam Kelompok
Kedudukan seorang siswa dalam kelompoknya akan
menjadi ukuran dalam pencapaian hasil belajarnya. Siswa dikatakan mengalami
kesulitan belajar, apabila memperoleh prestasi belajar di bawah prestasi
rata-rata kelompok secara keseluruhan. Misalnya, rata-rata prestasi belajar
kelompok 8, siswa yang mendapat nilai di bawah angka 8, diperkirakan mengalami
kesulitan belajar. Dengan demikian, nilai yang dicapai seorang akan memberikan
arti yang lebih jelas setelah dibandingkan dengan prestasi yang lain dalam
kelompoknya. Dengan norma ini, guru akan dapat menandai siswa-siswa yang diperkirakan
mendapat kesulitan belajar, yaitu siswa yang mendapat prestasi di bawah
prestasi kelompok secara keseluruhan.
Secara statistik, mereka yang diperkirakan
mengalami kesulitan adalah mereka yang menduduki 25 % di bawah urutan kelompok,
yang biasa disebut dengan lower group. Dengan teknik ini, kita
mengurutkan siswa berdasarkan nilai nilai yang dicapainya. dari yang paling
tinggi hingga yang paling rendah, sehingga siswa mendapat nomor urut prestasi
(ranking). Mereka yang menduduki posisi 25 % di bawah diperkirakan mengalami
kesulitan belajar. Teknik lain ialah dengan membandingkan prestasi belajar
setiap siswa dengan prestasi rata-rata kelompok. Siswa yang mendapat prestasi
di bawah rata – rata kelompok diperkirakan pula mengalami kesulitan belajar.
3. Perbandingan antara potensi dan prestasi
Prestasi belajar yang dicapai seorang siswa akan
tergantung dari tingkat potensinya, baik yang berupa kecerdasan maupun bakat.
Siswa yang berpotensi tinggi cenderung dan seyogyanya dapat memperoleh prestasi
belajar yang tinggi pula. Sebaliknya, siswa yang memiliki potensi yang rendah
cenderung untuk memperoleh prestasi belajar yang rendah pula. Dengan
membandingkan antara potensi dengan prestasi belajar yang dicapainya kita dapat
memperkirakan sampai sejauhmana dapat merealisasikan potensi yang dimikinya.
Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar, apabila prestasi yang dicapainya
tidak sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalkan, seorang siswa setelah
mengikuti pemeriksaan psikologis diketahui memiliki tingkat kecerdasan (IQ)
sebesar 120, termasuk kategori cerdas dalam skala Simon & Binnet. Namun
ternyata hasil belajarnya hanya mendapat nilai angka 6, yang seharusnya dengan
tingkat kecerdasan yang dimikinya dia paling tidak dia bisa memperoleh angka 8.
Contoh di atas menggambarkan adanya gejala kesulitan belajar, yang biasa
disebut dengan istilah underachiever.
4. Kepribadian
Hasil belajar yang dicapai oleh seseorang akan
tercerminkan dalam seluruh kepribadiannya. Setiap proses belajar akan
menghasilkan perubahan-perubahan dalam aspek kepribadian. Siswa yang berhasil
dalam belajar akan menunjukkan pola-pola kepribadian tertentu, sesuai dengan
tujuan yang tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Siswa diakatan mengalami
kesulitan belajar, apabila menunjukkan pola-pola perilaku atau kepribadian yang
menyimpang dari seharusnya, seperti : acuh tak acuh, melalaikan tugas, sering
membolos, menentang, isolated, motivasi lemah, emosi yang tidak seimbang dan
sebagainya.
B. Bimbingan Belajar
Bimbingan belajar merupakan upaya guru untuk
membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam belajarnya. Secara umum, prosedur
bimbingan belajar dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. Identifikasi kasus
Identifikasi kasus merupakan upaya untuk
menemukan siswa yang diduga memerlukan layanan bimbingan belajar. Robinson
dalam Abin Syamsuddin Makmun (2003) memberikan beberapa pendekatan yang dapat
dilakukan untuk mendeteksi siswa yang diduga mebutuhkan layanan bimbingan
belajar, yakni :
- Call
them approach; melakukan wawancara dengan memanggil semua siswa
secara bergiliran sehingga dengan cara ini akan dapat ditemukan siswa yang
benar-benar membutuhkan layanan bimbingan.
- Maintain
good relationship; menciptakan hubungan yang baik, penuh keakraban
sehingga tidak terjadi jurang pemisah antara guru dengan siswa. Hal ini
dapat dilaksanakan melalui berbagai cara yang tidak hanya terbatas pada
hubungan kegiatan belajar mengajar saja, misalnya melalui kegiatan ekstra
kurikuler, rekreasi dan situasi-situasi informal lainnya.
- Developing
a desire for counseling; menciptakan suasana yang menimbulkan ke arah
penyadaran siswa akan masalah yang dihadapinya. Misalnya dengan cara
mendiskusikan dengan siswa yang bersangkutan tentang hasil dari suatu tes,
seperti tes inteligensi, tes bakat, dan hasil pengukuran lainnya untuk
dianalisis bersama serta diupayakan berbagai tindak lanjutnya.
- Melakukan
analisis terhadap hasil belajar siswa, dengan cara ini bisa diketahui
tingkat dan jenis kesulitan atau kegagalan belajar yang dihadapi siswa.
- Melakukan
analisis sosiometris, dengan cara ini dapat ditemukan siswa yang diduga
mengalami kesulitan penyesuaian sosial
2. Identifikasi Masalah
Langkah ini merupakan upaya untuk memahami jenis,
karakteristik kesulitan atau masalah yang dihadapi siswa. Dalam konteks Proses
Belajar Mengajar, permasalahan siswa dapat berkenaan dengan aspek : (a)
substansial – material; (b) struktural – fungsional; (c) behavioral; dan atau
(d) personality. Untuk mengidentifikasi masalah siswa, Prayitno dkk. telah
mengembangkan suatu instrumen untuk melacak masalah siswa, dengan apa yang
disebut Alat Ungkap Masalah (AUM). Instrumen ini sangat membantu untuk
mendeteksi lokasi kesulitan yang dihadapi siswa, seputar aspek : (a) jasmani
dan kesehatan; (b) diri pribadi; (c) hubungan sosial; (d) ekonomi dan keuangan;
(e) karier dan pekerjaan; (f) pendidikan dan pelajaran; (g) agama, nilai dan
moral; (h) hubungan muda-mudi; (i) keadaan dan hubungan keluarga; dan (j) waktu
senggang.
3. Diagnosis
Diagnosis merupakan upaya untuk menemukan faktor-faktor
penyebab atau yang melatarbelakangi timbulnya masalah siswa. Dalam konteks
Proses Belajar Mengajar faktor-faktor yang penyebab kegagalan belajar siswa,
bisa dilihat dari segi input, proses, ataupun out put belajarnya. W.H. Burton
membagi ke dalam dua bagian faktor – faktor yang mungkin dapat menimbulkan
kesulitan atau kegagalan belajar siswa, yaitu : (a) faktor internal; faktor
yang besumber dari dalam diri siswa itu sendiri, seperti : kondisi jasmani dan
kesehatan, kecerdasan, bakat, kepribadian, emosi, sikap serta kondisi-kondisi
psikis lainnya; dan (b) faktor eksternal, seperti : lingkungan rumah,
lingkungan sekolah termasuk didalamnya faktor guru dan lingkungan sosial dan
sejenisnya.
4. Prognosis
Langkah ini untuk memperkirakan apakah masalah
yang dialami siswa masih mungkin untuk diatasi serta menentukan berbagai
alternatif pemecahannya, Hal ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan dan
menginterpretasikan hasil-hasil langkah kedua dan ketiga. Proses mengambil
keputusan pada tahap ini seyogyanya terlebih dahulu dilaksanakan konferensi
kasus, dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten untuk diminta bekerja sama
menangani kasus – kasus yang dihadapi.
5. Remedial atau referal (Alih Tangan Kasus)
Jika jenis dan sifat serta
sumber permasalahannya masih berkaitan dengan sistem pembelajaran dan masih
masih berada dalam kesanggupan dan kemampuan guru atau guru pembimbing,
pemberian bantuan bimbingan dapat dilakukan oleh guru atau guru pembimbing itu
sendiri. Namun, jika permasalahannya menyangkut aspek-aspek kepribadian yang
lebih mendalam dan lebih luas maka selayaknya tugas guru atau guru pembimbing
sebatas hanya membuat rekomendasi kepada ahli yang lebih kompeten.
6. Evaluasi dan Follow Up
Cara manapun yang ditempuh, evaluasi atas usaha
pemecahan masalah seyogyanya dilakukan evaluasi dan tindak lanjut, untuk
melihat seberapa pengaruh tindakan bantuan (treatment) yang telah
diberikan terhadap pemecahan masalah yang dihadapi siswa.
Berkenaan dengan evaluasi bimbingan, Depdiknas
telah memberikan kriteria-kriteria keberhasilan layanan bimbingan belajar,
yaitu :
- Berkembangnya
pemahaman baru yang diperoleh siswa berkaitan dengan masalah yang dibahas;
- Perasaan
positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui
layanan, dan
- Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan
dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang
dialaminya.
Sementara itu, Robinson dalam Abin Syamsuddin
Makmun (2003) mengemukakan beberapa kriteria dari keberhasilan dan efektivitas
layanan yang telah diberikan, yaitu apabila:
- Siswa
telah menyadari (to be aware of) atas adanya masalah yang dihadapi.
- Siswa
telah memahami (self insight) permasalahan yang dihadapi.
- Siswa
telah mulai menunjukkan kesediaan untuk menerima kenyataan diri dan
masalahnya secara obyektif (self acceptance).
- Siswa
telah menurun ketegangan emosinya (emotion stress release).
- Siswa
telah menurun penentangan terhadap lingkungannya
- Siswa
mulai menunjukkan kemampuannya dalam mempertimbangkan, mengadakan pilihan dan
mengambil keputusan secara sehat dan rasional.
- Siswa
telah menunjukkan kemampuan melakukan usaha –usaha perbaikan dan
penyesuaian diri terhadap lingkungannya, sesuai dengan dasar pertimbangan
dan keputusan yang telah diambilnya
PROGAM
BIMBINGAN DI SEKOLAH
BAB I
POKOK-POKOK BIMBINGAN DAN
KONSELING DI SEKOLAH
1.
Pengertian Bimbingan dan Konseling.
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan
untuk peserta didi, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan
belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/0/1995).
2.
Tujuan Bimbingan dan Konseling.
Tujuan umum dari pelayanan bimbingan dan
konseling adalah sama dengan tujuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam
undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, berilmu,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sesuai dengan pengertian bimbingan dan konseling, sebagai upaya membentuk
perkembangan kepribadian siswa yang optimal, maka secara umum pelayanan
bimbingan dan konsesling dari SMP harus dikaitkan dengan pengembangan
kompetensi-kompetensi siswa dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia.
Secara khusus layanan bimbingan dan konseling
bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan
meliputi aspek pribadi sosial, belajar, dan karir.
3.
Fungsi Bimbingan dan Konseling.
Fungsi pemahaman adalah fungsi Bimbingan
Konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu
sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik.
TUGAS DAN FUNGSI
POKOK
(TUPOKSI)
I. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah (EMASLIM).
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan
program pengajaran, mengevaluasi hasil
belajar dan
melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan
melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS
dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan
staf melalui pendidikan/latihan, melalui
pertemuan, seminar dan
diskusi,
menyediakan bahan
bacaan, memperhatikan kenaikan
pangkat, mengusul-kan kenaikan
jabatan melalui
seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti
perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,
seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan
konseling dengan memiliki data lengkap
administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingankonseling.
b. Mengelola
administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan
ekstrakurikuler secara lengkap.
c.
Mengelola administrasi ketenagaan
dengan memiliki data
administrasi tenaga guru,
karyawan
(TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola
administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
e. Mengelola
administrasi
sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,
alat
laboratorium,
perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi
(Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun
organisasi ketenagaan di
sekolah, baik Wakasek,
Walikelas, Ka TU,
Bendahara,
Personalia Pendukung
misalnya pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, olah raga.
Personalia, kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia
peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara
memberikan arahan dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan
sumber daya manusia
secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara
optimal dan merawat
sarana prasarana milik sekolah.
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra
kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas,
dadakan, kegiatan ekstra
kurikuler dan lain-
lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan
sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri,
bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan
berjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak
didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun
ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun
tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari
pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar
dan bim-bingan konseling,
pengadaan dan pembinaan
tenaga guru dan
karyawan, kegiatan ekstra
kurikuler dan mampu
melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di
BP3 dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan
aturan yang ada.
II. Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan
program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili
Kepala Sekolah untuk
menghadiri rapat khususnya
yang berkaitan dengan
masalah
pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.idIII. Tugas Urusan Kurikulum
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian
akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan
ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan
kelengkapan mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata
pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
IV. Tugas Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi:
Kepramukaan, PMR, KIR,
UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan
pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan
insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima
bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru
dan pelaksanaan MOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
V. Tugas Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah
secara
keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan secara berkala
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.idVI. Tugas Urusan Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan
dewan
sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga
pemerintah,
dunia usaha, dan
lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan
sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung
jawab untuk mewujudkan 9 K
8. Menyusun
program kegiatan bakti
sosial, karya
wisata, dan pameran
hasil pendidikan (gebyar
pendidikan)
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk
mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat
umum
10. Menyusun laporan secara berkala
VII. Tugas Koordinator Tata Usaha:
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan administrasi sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata usaha
sekolah
5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan
ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara
keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan laporan
pelaksanaan secara berkala
VIII. Tugas dan Fungsi Walikelas
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
• Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan
pendidikan
• Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
• Membantu pengembangan keterampilan anak didik
• Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
• Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
• Mengetahui jumlah anak didik
• Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
• Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
• Mengetahui nama-nama anak didik
• Mengetahui identitas lain dari anak didik
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.id• Mengetahui kehadiran anak
didik setiap hari
• Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik
(tentang pelajaran,
status social/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
• Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
• Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
• Kepribadian/tatib
• Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
• Pemberitahuanh , pembinaan, dan pengarahan
• Peringatan secara lesan
• Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
e. Langkah Tindak Lanjut
• Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
• Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
• Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
• Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
IX. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
2. Koordinasi dengan
wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak
didik tentang kesulitan belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar
lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam
memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan
konseling
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.id7. Melaksanakan kegiatan
analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan
dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
koseling
X. Pustakawan Sekolah
Membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media
elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara
berkala
XI. Laboran
Membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan
alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat
laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara
berkala
XII. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan
harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada
guru lain dalam
proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan
kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak
didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkat
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.idXIII. Tugas Guru Piket/Jaga:
1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan,
kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan
menginval
4. Pada jam ke
2 harus berusaha
menghubungi orang tua
siswa yang tidak
masuk tanpa
keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi
yang tidak memiliki telepon
5. Mencatat: guru dan
siswa yang terlambat, guru dan siswa
yang pulang belum waktunya, kelas
yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan
berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi
siswa sewaktu berada
diluar kelas karena
istirahat, dan keliling
kelas sambil
mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih
berada di dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum
bel masuk.
8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali
kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
XIV. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi
harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada
peserta didik dalam membantu mereka
mengembangkan
diri
5. Bersikap ilmiah
dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu,
teknologi, dan
seni sebagai wahana dalam pengembangan
peserta didik
6. Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara
lainnya
daripada tugas sampingan
7. Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam
bekerja
8. Dalam bekerja
berpegang teguh kepada kebudayaan nasional
dan ilmu
pendidikan
9. Menjadi teladan
dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat
kepemimpinan
12. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta
bekerja sama
dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-
tokoh
masyarakat
15. Taat kepada
peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan
profesi secara kontinu
17. Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi
profesi
SIM SMP NEGERI 1 GABUS
http://www.smpn1gabus.sch.idXV. Tata Tertib Guru dan
Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat dating dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7. Melakswanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
• Ada pemberitahuan (surat , kurir, telepon)
• Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3
hari)
• Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru melalui
guru piket
11. Memakai seragam:
• Hari Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
• Hari Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
• Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi (Bapak
berdasi)
• Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari besar
nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan
jadwal
Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum
dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
Tidak ada komentar untuk "KOMPETENSI GURU BK"
Posting Komentar