Cara Cepat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2019
Selamat pagi ibu bapak dewan guru semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kebahagiaan dipagi ini. hari ini admin akan berbagi cara pengajuan NUPTK baru bagi guru dan TU yang belum memiliki NUPTK. tetapi sebelum lanjut kita ulas;
apa itu NUPTK??
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang pertama kali di rilis sejak tahun 2006, yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Terdapat 16 angka nomor NUPTK
yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat
mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan
data lainnya.
tersu bagaimana cara mendapatkannya? untuk mendapatkan NUPTK seorang guru atau Tenaga Kependidikan harus mepresiapkan syarat-syarat yang harus di persiapkan baik tenaga honorer maupun CPNS/PNS :
1. Scan Ijazah SD
2. Scan Ijazah SMP
3. Scan Ijazah SMA
4. Scan Ijazah S1
5. Scan KTP
5. Scan SK Bupati/Keapal Dinas untuk Honorer, SK CPNS atau SK PNS
pertama anda masuk ke website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id , setelah masuk ke alamat web tersebut langkah selanjutnya yaitu :
Klik NUPTK -- Klik Calon Penerima NUPTK
Gambar 1 Calon Penerima NUPTK |
Selanjutnya akan muncul menu, dimana nama-nama calon penerima NUPTK, kemudian kita klik salah satu nama yang akan kita ajukan;
Gambar 2 Memilih Calon Penerima NUPTK |
Kemudian klik Unggah Berkas (Upload),dari ini kita harus sudah mempersiapkan berkas-berkas yang sudah kita scan dengan format PDF.
Gambar 3 Upload Dokumen |
Untuk upload data mohon diperhatikan jangan sampai kita salah upload sehinga akan berakibat tidak disetujuinya pengajuan NUPTK ini, untuk itu file scan agar diberi nama terlebih dauhulu, setelah selesai upload data klik OK. pengajuan NUPTK selesai tinggal menunggu aprooval dari Dinas dan LPMP.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar untuk "Cara Cepat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2019"
Posting Komentar