MAKALAH SISTEM HUKUM NASIONAL

Kali ini ada tugas makalah lagi Judulnya Sistem Hukum Nasional Indonesia
A.     Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Diindoensia ada bebarapa lemabaga peradilan yang mengawasi jalannnya hokum agar tegak pada jalurnya. Sehingga hokum dapat ditegakan.
Makalah ini berjudul :SISTEM HUKUM NASIONAL”
  
BAB II
PEMBAHASAN


a.      Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.


b. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
·         Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a.       Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket

b.      Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

c.       Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

·         Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :
a. Polisi
b. Jaksa 
c. Hakim 
d. Penasihat Hukum 
e. Komisi Yudisial 
·         Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara
B. SARAN-SARAN

Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Banyaklah membaca buku guna menggali pengetahuan.

Tidak ada komentar untuk "MAKALAH SISTEM HUKUM NASIONAL"